Apakah anda pernah mendengar "MIRAS" ? Pastinya sudah pernah mendengarnya. Arti "MIRAS" bukan berarti Minuman Keras itu hanya kepanjangannya saja. Arti "MIRAS" sesungguhnya adalah "KHAMR", yang artinya segala macam minuman yang memabukkan, baik yang terbuat dari Anggur ataupun sejenisnya. Hukumnya mengkonsumsi "MIRAS" adalah HARAM.
Didalam "KHAMR" terdapat Alkohol yang terbuat dari bahan kimia yang dapat merusak masa depan kita. Dan bisa disebut Etanol.
Alkohol tersebut paling sering disalahgunakan oleh manusia, alkohol ini diperoleh atas peragian/fregmentasi, gula, sari buah, atau umbi-umbian. Dari peragian dapat memperoleh alkohol sampai 15% tetapi dengan proses penyulingan dapat menghasilkan alkohol lebih tinggi bahkan sampai 100%.
Manusia mengkonsumsi "MIRAS" berlebihan, dapat menimbulkan efek yang kurang baik, contoh : lebih bebas menekspresikan diri, tanpa ada perasaan terhambat menjadi lebih emosional, sempoyongan, dan pandangan menjadi kabur, bicara cedal, dan sampai tidak sadarkan diri.
Jangan sampai diri kita terbujuk dengan "MIRAS". Ada cara menghindar dari "MIRAS" yaitu selalu mendekatkan diri dengan Allah SWT, tidak bergaul dengan orang yang suka "MIRAS", dan tidak masuk ketempat yang membahayakan mengkonsumsi "MIRAS"
Dari cerita diatas kita dapat menyimpulkan bahwa "MIRAS"/ "KHAMR" merupakan minuman yang dilarang oleh agama islam dan haram hukumnya bila dikonsumsi. Dan kita haruslah berhati-hati dalam berteman.
sumber : aryasusilonugroho.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar